Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
Pelaku usaha dalam mengurus proses perizinan berusaha disesuaikan dengan kondisi yang dibutuhkan terdiri dari :
1. Izin Baru
2. Perpanjangan Izin
3. Perubahan Izin
Pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sesuai dengan Permenkes 14 Tahun 2021 harus melampirkan dokumen sebagai berikut
1. Pelaku usaha telah memiliki NIB yang terbit melalui aplikasi OSS
2. Syarat khusus (sesuai PMK 14 tahun 2021) :
a. Data Administrasi
* Surat Permohonan Pelaku Usaha
* Surat Perjanjian Kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian yang dilengkapi materai (Pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
* Dokumen SPPL (boleh scan SPPL manual ataupun screenshoot pernyataan mengenai SPPL pada OSS perizinan dasar)
* Surat Pernyataan Komitmen untuk melaksanakan registrasi Toko Obat di Aplikasi SIMONA bermaterai Rp. 10.000b. Data Lokasi
* Informasi geotag Toko Obat
* Informasi terkait lokasi Toko Obat
c. Data Bangunan
* Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat
d. Data Sarana, prasarana dan peralatan
* Data sarana, prasarana, dan peralatan (dapat dlihat pada Permenkes No. 14 Tahun 2021 Hal 23-33)
* Foto papan nama toko obat dan posisi pemasangannya (No. SITO dikosongkan)
e. Data SDM
* Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit dari:
a) Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab
b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
c) TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
* Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat
* Data TTK penanggung jawab WNI (KTP, STRTTK, dan SIPTTK)
* Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik (SIPTTK)
* Tambahan (beban kerja)
a) SOP Bila TTK tidak berada ditempat (untuk SOP pelayanan kefarmasian lainnya, tidak perlu diupload melainkan diterapkan dan diarsipkan di Toko Obat serta ditunjukkan saat survei sarana oleh Dinas Kesehatan)
b) Jadwal shift operasional selama 1 bulan
7 (tujuh) hari bila Pelaku Usaha menyampaikan persyaratan izin sesuai ketentuan
Tidak ada biaya/tarif
Sertifikat Standar Toko Obat