ALUR PENGADUAN PUSKESMAS VILLA PERTIWI
Depok – UPTD Puskesmas Villa Pertiwi berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan, kami menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan keluhan, saran, masukan, maupun apresiasi terhadap pelayanan yang telah diterima.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui dua jalur, yaitu pengaduan langsung maupun pengaduan tidak langsung. Pengaduan langsung dapat disampaikan secara lisan kepada petugas atau melalui kotak saran yang tersedia di puskesmas, kemudian diteruskan ke Meja Pengaduan (PIPP). Sementara itu, pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui berbagai media, seperti SP4N-LAPOR!, WhatsApp, media sosial, website, email, Google Review, maupun Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Seluruh pengaduan yang masuk akan diterima dan dikelola oleh Petugas Pengelola Aduan Keluhan Pelanggan, kemudian dibahas bersama Tim Pengaduan untuk mendapatkan solusi dan tindak lanjut yang sesuai. Setelah proses penanganan selesai, masyarakat akan memperoleh umpan balik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian pengaduan.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung, Meja Pengaduan (PIPP) UPTD Puskesmas Villa Pertiwi melayani pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00–13.00 WIB.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan secara santun dan bertanggung jawab. Setiap masukan yang diberikan merupakan bagian penting dalam upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Suara Anda sangat berarti bagi kami. Bersama masyarakat, UPTD Puskesmas Villa Pertiwi terus berkomitmen mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sumber : Puskesmas Villa Pertiwi
Selengkapnya