Survei Kepuasan MAsyarakat (SKM) UPTD Puskesmas Cilangkap
Survei Kepuasan Masyarakat ini merupakan bentuk kewajiban UPTD Puskesmas Cilangkap sebagai unit penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan Puskesmas Cilangkap bertujuan untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Cilangkap. Hasil pengukuran tersebut selanjutnya dibuat laporan dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Selain itu, hasil pengukuran IKM yang tersusun dalam laporan ini dijadikan sebagai acuan dalam peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Cilangkap yang telah menjadi komitmen pimpinan dan staf Puskesmas Cilangkap dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Sumber : Puskesmas Cilangkap
Selengkapnya