Atasi Masalah Sampah di Depok Dengan Mengelola Sampah Rumah Tangga
Setiap hari sampah di Kota Depok yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) mencapai 900 – 1.000 ton. Salah satu yang menjadi faktor penyebabnya adalah kurangnya edukasi pemilahan sampah di masyarakat serta pengangkutan sampah terpilah yang belum terkelola dengan baik.
Dinas Kesehatan Kota Depok mencoba memberikan solusi terkait tingginya masalah sampah di Kota Depok dengan menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Di Kota Depok.
”Kegiatan pada hari ini adalah satu upaya Pemerintah Kota Depok untuk menyebarluaskan informasi terkait pemilahan dan pengelolaan sampah. Dengan adanya gerakan bersama, permasalahan sampah dapat ditangani dengan lebih baik,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, saat memberikan sambutan, Rabu 4 September 2024.
Menurut Mary, Pemkot Depok telah memiliki regulasi terkait sampah yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan sampah dan direvisi dengan Perda No. 13 tahun 2018 yang menambahkan pasal terkait retribusi sampah. Selain itu juga telah ada progarm Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang diharapkan dapat menghasilkan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat.
STBM terdiri dari 5 pilar dimana salah satunya yakni pilar ke-4 mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga. Diharapkan melalui workshop kali ini, para pihak dapat melaksanakan pilar ke-4 sekaligus mengoptimalkan peraturan yang sudah ada.
”Untuk itu diperlukan upaya edukasi pemilahan sampah dan pengelolaan sampah lebih intens dan masif, salah satunya lewat kegiatan workshop ini, sehingga masyarakat jadi tahu cara memilah dan mengolah sampah,” tutur Kadinkes.
Secara umum karakteristik sampah rumah tangga terdiri dari 55% sampah organik, 30% sampah non organik, dan 15% residu. Untuk sampah organik terdiri dari organik basah yang dihasilkan dari sampah dapur dan sampah organik kerik yang berasal dari daun di pekarangan rumah atau tempat umum lainnya.
Sementara untuk sampah non-organik seperti botol plastik, kardus ataupun kantong plastik yang biasanya digunakan ketika berbelanja. Pemilihan sampah organik dengan sampah organik dimulai di rumah sehingga tidak perlu semua sampah nanti dibawa ke TPA.
Jika pemilihan sampah sudah dilakukan, selanjutnya untuk sampah organik agar lebih bermafaat dapat dibagi kembali. Salah satu tipsnya adalah dengan menyediakan empat buah kantong tempat sampah, satu untuk sampah kertas/ kardus, satu sampah plastik, satu sampah kaleng dan satu sampah botol plastik. Selanjutnya sampah yang sudah terpilah disetor atau ditabung ke bank sampah apabila di lokasi tempat tinggal sudah ada atau bisa juga disedekahkan kepada pemulung.
Sementara untuk sampah organik, pemilahan dapat dilakukan antara sampah basah yang biasanya berasal dari dapur berupa sisa-sisa masakan seperti sayuran, cangkang telorm ikan, tulang dengan sampah organik kering yang umumnya berasal dari daun-daunan dan ranting pohon di rumah. Meski kedua jenis sampah organik ini bisa diolah menjadi kompos namun sebaiknya tetap dipisahkan agar mudah mengolahnya.
Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok