Dinkes Depok Lakukan Pengawasan Pangan
Dinas Kesehatan Kota Depok (Dinkes Kota Depok) melaksanakan kegiatan pengawasan label pada kemasan dan pembelian sampel produk PIRT pada tanggal 20-21 Maret 2025 disejumlah swalayan di Kota Depok. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran pangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus memastikan produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan,” ujar Ketua Tim Kerja Kefarmasian dan Pengawasan Makanan Dinkes Kota Depok, dr. Siti Amalia Husna.
Menurut dokter yang akrab disapa Amel ini, produk-produk sampel yang telah dibeli selanjutnya akan dilakukan pengujian di laboratorium. Pemeriksaan yang dilakukan di laboratorium berupa uji kimiawi dan uji mikrobiologi.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi adanya kontaminasi atau tidaknya, bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, atau logam berat pada produk makanan,” sebut Amel.
Amel menambahkan, kegiatan yang dilakukan tersebut juga untuk melihat langsung apakah swalayan dalam kegiatan operasionalnya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Juga dilakukan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan terkait bahan tambahan pangan, cemaran kimia, dan mikrobiologi,” tutur Amel.
Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok