Dinkes Depok Lakukan Sidak KTR di 5 Wilayah
Dinas Kesehatan Kota Depok (Dinkes Depok) melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 5 titik di wilayah Kecamatan Cilodong, Rabu 21 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kita memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mau mematuhi Perda KTR. Warung kecil sudah tidak dibolehkan lagi memasang iklan atau promosi apakah itu spanduk, poster, banner, stiker dan sebagainya nanti diberikan pemahaman dan akan kita ganti dengan spanduk edukasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, saat memberikan arahan kepada Satgas KTR sebelum melaksanakan sidak di Balaikota Depok.
Mary menambahkan, Sidak KTR kali ini akan disebar ke lima titik di 5 Keluharan yang berada dalam wilayah Kecamatan Cilodong. Selain dari Dinkes Depok juga dilibatkan anggota Satpol PP Kota Depok dan juga Tim Satgas KTR dari Kecamatan Cilodong serta Kelurahan.
“Kita berikan pemahaman secara humanis namun tetap tegas. Diingatkan kepada para pedagan tidak boleh menjual rokok kepada anak dibawah 18 tahun, ibu hamil, tidak boleh menampilkan display, iklan dan promosi rokok,” tambahnya.
Pada saat pelaksanaan Sidak KTR tim tidak hanya menyasar toko kelontong atau warung-warung yang memasang spanduk iklan rokok tapi juga mendatangi mini market. Para penjaga toko diberikan pemahaman tentang Perda nomor 2 tahun 2020 tentang KTR, salah satunya adalah tidak boleh menampilkan rokok yang dijual secara langsung namun harus ditutup dengan tirai.
Petugas juga menurunkan spanduk-spanduk iklan rokok diganti dengan spanduk edukasi. Sementara di tempat ibadah dan Posyandu juga dilakukan penempelan stiker yang menerangkan bahwa tempat tersebut termasuk Kawasan Tanpa Rokok.
Selain Sidak KTR, Dinkes Kota Depok sebelumnya juga telah melaksanakan workshop implementasi KTR dengan melibatkan para pengelola tempat fasilitas umum pada Selasa 20 Mei 2025. Diantara pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah pengelola hotel, restoran, mall, terminal, pasar serta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Kepatuhan terhadap KTR di tempat umum masih relatif rendah, diharapkan dengan adanya workshop ini para manajemen menjadi tergerak dan berkomitmen juga bahwa ada kewajiban dari manajemen untuk ikut menerapkan implementasi KTR di instansinya masing-masing,” sebut Mary.
Sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 , berikut 7 Kawasan Tanpa Rokok:
Fasilitas
pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar /sekolah
3. Tempat bermain anak
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan
Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok