
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok
Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) melaksanakan kegiatan yang membahas implemenentasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas Kesehatan Kota Depok, yang mewakili Pemerintah Kota Depok berkesempatan menjadi salah satu Kota yang menyampaikan upaya yang telah dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, dr. Mary Liziawati, MKM., menyampaikan tentang upaya Pemkot Depok dalam mengurangi prevalensi perokok dengan memaparkan materi “Menggerakkan Kampung Kota untuk Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)”.
“Melalui Kampung KTR, kami ingin membangun gerakan yang berasal dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan untuk kepentingan bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat,” kata Mary saat memberikan materi secara virtual/
Menurut Mary, implementasi KTR di Kota Depok mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Di mana dalam regulasi tersebut diatur sejumlah ketentuan, seperti larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah, larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah, serta larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak-anak, termasuk larangan penjualan rokok secara batangan.
Pertama dibentuk Kampung KTR di Kota Depok pada tahun 2023 dengan cakupan awal sebanyak 11 lokasi, masing-masing satu kelurahan di setiap kecamatan. Kampung KTR tersebut berada di Kelurahan Beji (Beji), Cimpaeun (Tapos), Meruyung (Limo), Depok Jaya (Pancoran Mas), Abadi Jaya (Sukmajaya), Bedahan (Sawangan), Gandul (Cinere), Duren Seribu (Bojongsari), Kalimulya (Cilodong), Tugu (Cimanggis), dan Pondok Jaya (Cipayung).
Kemudian, lanjut Mary, dengan komitmen dan antusiasme warga, jumlah Kampung KTR terus bertambah dari 11 lokasi pada tahun 2023, menjadi 26 lokasi pada 2024, dan meningkat menjadi 34 Kampung KTR pada tahun 2025.
“Penerapan Kampung KTR tidak hanya berdampak pada pengurangan konsumsi rokok, tetapi juga membawa dampak jangka panjang yang besar terhadap kehidupan masyarakat,” sebutnya.
Salah satunya, tambah Mary, adalah terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan produktif, karena menurunnya angka penyakit yang disebabkan oleh rokok seperti kanker, jantung, dan gangguan pernapasan. Selain itu, lingkungan menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman karena berkurangnya polusi udara serta sampah puntung rokok yang mencemari area publik dan pemukiman serta memperkuat solidaritas warga dalam menjaga lingkungan mereka agar tetap sehat dan sesuai dengan nilai-nilai bersama.
“Kampung KTR tidak hanya soal regulasi, tapi merupakan gerakan perubahan berbasis komunitas yang membawa dampak jangka panjang bagi kualitas hidup masyarakat,” tutur Mary.
Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok