Manfaat Capaian UHC Kota Depok Untuk Masyarakat

<div style="text-align: justify; "><span style="letter-spacing: 0.2px;">Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin, memberikan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama kepada Pemerintah Kota Depok dalam menjalankan progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemberian penghargaan diberikan kepada Kepala Daerah dari 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota di Indonesia yang telah berhasil meraih predikat UHC pada acara UHC Awards 2024 di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, 8 Agustus 2024. </span><br></div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify; ">Berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa capaian UHC merupakan implementasi dari pelaksanaan sistem JKN. Dimana semua warga dapat mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai serta menjamin layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Pada tahun 2022 Pemerintah menetapkan target nasional UHC adalah 98% dari seluruh penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta program JKN. Untuk Kota Depok, telah melampaui target nasional tersebut dengan capaian UHC sebesar 103,13 persen dari total penduduk 1.941.360 jiwa. </div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Keberhasilan Kota Depok melampui target UHC yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak hanya diapresiasi dalam bentuk penghargaan. Karena disisi lain, masyarakat juga dapat menerima manfaat dari capaian UHC Pemkot Depok tersebut. </div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, masyarakat kota Depok dapat merasakan manfaat capaian UHC diantaranya sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify;"><br></div><ol><li style="text-align: justify; ">Dari segi kecepatan layanan, masyarakat yang sakit, yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) dapat langsung dilayani di RS jika dirawat, dan kepesertaan akan aktif paling lama 3x24 jam.</li><li style="text-align: justify; ">Dari segi pembiayaan daerah, UHC ini akan lebih ringan dibandingkan dengan mekanisme bansos.</li><li style="text-align: justify; ">Dari segi cakupan kemanfaatan, UHC ini bisa berdampak lebih luas lagi yang bisa dirasakan oleh masyarakat yang termasuk kriteria PBI. Karena jika ada satu orang anggota keluarga yang sakit, maka seluruh anggota keluarganya juga akan didaftarkan dalam kepesertaan JKN PBI ini dan akan aktif maksimal 3x24 jam.</li><li style="text-align: justify;">Memotong jalur birokrasi, karena tidak perlu pengantar dari Kelurahan, bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukannya telah terdaftar sebagai warga Depok.</li></ol><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">"Ketentuan ini berlaku bagi warga tidak mampu yang masuk sebagai kriteria PBI, dengan prosedur cukup dengan menunjukkan NIK bagi warga yang dirawat di kelas 3 Rumah Sakit, maksimal 3 x 24 jam sudah aktif dan biaya iuran JKN ditanggung oleh Pemkot Depok," ujar Mary, Rabu 14 Agustus 2024.</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;">Sementara itu, bagi masyarakat yang mampu berlaku mekanisme cutt off. Dimana kepesertaan JKN baru bisa aktif atau baru bisa di manfaatkan  dua pekan setelah melakukan pendaftaran.</div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify; ">"Maka dari itu bagi masyarakat yang masuk kategori mampu, dan belum memiliki JKN agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN secara mandiri selagi masih sehat agar bisa mendapatkan manfaat jaminan JKN jika sakit," imbuh Mary.</div> <!-- <textarea name="content" class="kontform-control" placeholder="Write Something..." rows="17" id="editor"> -->

Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok

Berita Terbaru