Satgas Kawasan Tanpa Rokok Dinkes Depok Resmi Dikukuhkan

Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kota Depok resmi mengukuhkan Satuan Tugas Kasawan Tanpa Rokok (Satgas KTR) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Depok (Dinkes Depok). Seluruh pegawai di Dinkes Depok dikukuhkan sebagai Satgas KTR dan diharapkan keberadaan Satgas KTR Dinkes Kota Depok ini sebagai dapat memperkuat upaya pengawasan dan penegakkan aturan larangan merokok. 

"Dengan adanya Satgas ini, upaya dalam memberikan pembinaan, edukasi, hingga pengawasan KTR menjadi tanggung jawab bersama seluruh aparatur Dinkes Kota Depok," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, MKM., saat memberikan sambutan pada acara pengukuhan yang dilaksanakan pada Jumat 3 Oktober 2025 di Lantai 10 Gedung Dibaleka 2, Kota Depok.

Satgas KTR Dinkes Depok diharapkan memperkuat upaya pengawasan KTR serta penegakkan aturan larangan merokok di tatanan tujuh KTR. Adapun tujuh tatanan KTR terdiri dari angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat pendidikan dan tempat umum termasuk hotel, restoran, toko warung, dan retail.

"Semoga penerapan KTR dapat optimal untuk mewujudkan Kota Depok sebagai kota yang sehat dan bebas asap rokok," sebut Mary.

Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok

Berita Terbaru