Standar Pelayanan Penerbitan Izin Penelitian/Magang/PKL

Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan


Surat Permohonan dari Lembaga Pendidikan/pribadi dengan melampirkan no kontak pemohon


1. Pemohon mengklik pengajuan penelitian ke portal https://dinkes.depok.go.id/User/StandarPelayananDinkes/Perizinan_Penelitian dengan terlebih dahulu membuat akun.

2. Surat di verifikasi diterima atau ditolak

3. Apabila diterima maka akan terbit Surat Keterangan, Surat Pernyataan dan Form Persetujuan yang dapat di cek dan download di akun pemohon.

4. Pemohon ke Kesbangpol untuk penerbitan Surat Rekomendasi dengan melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan

5. Pemohon ke Unit Kerja yang dituju untuk meminta persetujuan dengan membawa Form Persetujuan

6. Pemohon kembali mengupload di akun berupa:

     a.   Surat Rekomendasi dari Kesbangpol 

    b. Form Persetujuan yang sudah di tandatangani 

    c. Surat Pernyataan yang sudah di tandatangani pemohon diatas materai 

    d.  Fotocopi Sertifikat Vaksin ke 3 (tidak wajib)

7. Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Izin Penelitian untuk Pemohon yang dapat di upload di akun pemohon.


Waktu Penyelesaian 7 hari kerja


Penerbitan Ijin Penelitian/Magang/PKL

Admin penelitian : 0881-0121-97897

Pengajuan Penelitian :
Klik Disini :