12 Rekomendasi Dinkes Depok Untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukan jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang. Dimana prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10 hingga 18 tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni sebesar 7,4%.

Data hasil SKI 2023 berdasarkan karakteristik perokok, kategori perokok setiap hari untuk usia 10-14 tahun sebesar 0,5%. Sementara itu hasil Survei Perilaku Merokok Remaja usia 10 – 14 tahun di Kota Depok tahun 2024 diketahui prevalensi kategori perokok setiap hari pada mencapai 3,1%.

“Variabel yang memiliki hubungan signifikansi terhadap perilaku merokok yaitu sumber paparan melihat orang yang merokok di satuan pendidikan, ada anggota keluarga di rumah yang merokok dan teman dekat banyak yang merokok,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, saat memberikan sambutan pada acara Webinar Sosialisasi Hasil Survei Perilaku Merokok Remaja Kota Depok Tahun 2024, Kamis 12 September 2024.

Menurut Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, merokok memberikan dampak yang buruk kepada kalangan remaja ataupun pelajar. Diantara masalah yang timbul bagi pelajar yang merokok adalah mengganggu prestasi belajar, terlihat lebih tua dari usianya, sering memiliki jerawat atau masalah kulit lainnya serta timbul plak pada gigi. Selain itu juga menimbulkan permasalahan kesehatan yakni perkembangan paru-paru terganggu, lebih sulit sembuh saat sakit karena rokok mempengarugi system imun tubuh, dan juga menimbulkan masalah mental yang berdampak negative pada perilaku dan kinerja di sekolah.

Hasil survei menunjukan bahwa lingkungan sekolah memiliki pengaruh yang cukup besar bagi siswa untuk menjadi perokok. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk menekan jumlah perokok anak dan remaja.  Dinkes Kota Depok memberikan tujuh rekomendasi upaya menegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan insititusi Pendidikan sebagai berikut:

 

    1. Membuat atau memperbaharui SK Tim Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2024 seluruh sekolah
    2. Meningkatkan literasi kesehatan di sekolah, baik intra maupun ekstra kurikuler
    3. Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan Bersama linsek implementasi KTR di Kawasan tempat belajar mengajar sesuai 8 indicator kepatuhan
    4. Melakukan pembinaan wilayah sekitar sekolah, khususnya menghilangkan IPS (iklan, promosi, sponsor) rokok terselubung sekitar sekolah jarak > 300 meter
    5. Pemberdayaan kader kesehatan di sekolah untuk menjadi peer konselor bahaya rokok
    6. Tenaga pendidik dan kependidikan menjadi role model dalam implementasi KTR
    7. Melaporkan kegiatan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan berjenjang
    8.  Penguatan komitmen dan pembinaan tim pengelola usaha kesehatan sekolah (UKS) ke seluruh satuan Pendidikan beserta Tim Satgas KTR tingkat Kota dan wilayah untuk kepatuhan KTR sesuai ketentuan
    9. Satpol PP sebagai penegak Perda beserta lintas sektor melakukan pembinaan dan penegakkan Perda KTR secara berkesinambungan
    10.  Optimalisasi Media KIE tentang bahaya rokok secara luas dengan berbagai kanal, khususnya yang banyak diminati anak remaja
    11. Meningkatkan ketahanan Kesehatan keluarga dalam pelaksanaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) rumah tangga, salah satunya tidak merokok di dalam rumah dengan sosialisasi melibatkan PKK, DP3AP2KB, komunitas lainnya 
    12. Bersama akademisi dan lintas sektor lainnya melakukan pendekatan ilmiah dalam Upaya menurunkan prevalensi merokok pada anak remaja usia muda    

“Mari wujudkan anak remaja Kota Depok hidup sehat dan keren, tanpa asap rokok,” imbuh Kadinkes.

Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok

Berita Terbaru