Dinkes Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Penyebaran Cacar Monyet
Pada tanggal 14 Agustus 2024, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Cacar Monyet (Monkeypox/Mpox) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional. Mengutip rilis Kemenkes, sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2024, WHO telah menerima laporan total kumulatif 99.176 kasus konfirmasi Mpox, termasuk 208 kematian, dari 116 negara di Wilayah Regional WHO. Sebanyak 934 kasus baru, dengan 4 kematian, dilaporkan dari 26 negara pada Juni 2024.
Sementara itu di Indonesia, tercatat hingga Agustus 2024 telah melaporkan sebanyak 88 kasus konfirmasi Mpox sejak pada 2023-2024, dimana 73 kasus terjadi pada 2023 dan 14 kasus pada 2024.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman penularan Mpox. Sebagai tindaklanjut dari edaran tersebut, Dinas Kesehatan Kota Depok menerbitkan dua surat edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Monkeypox (Mpox).
Surat Edaran (SE) nomor 443.32/5460-Survim ditujukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di Depok yakni rumah sakit, Puskesmas, dan balai pengobatan atau klinik praktik mandiri. Dalam surat tersebut ada 11 imbauan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
“Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke Dinas Kesehatan melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR atau melalui Hotline Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Depok,” demikian bunyi salah satu imbauan dari SE yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus tersebut.
Berikutnya (SE) nomor 443.33/5529-Survim yang ditujukan kepada Komunitas Peduli HIV AIDS Kota Depok dan Masyarakat Kota Depok. Dalam SE tersebut dijelaskan tentang tanda dan gejala seseorang terinfeksi virus Mpox serta cara penularan cacar monyet beserta upaya penaganannya.
“Orang yang berhubungan seks dengan banyak pasangan dan berganti-ganti berisiko tinggi tertular Mpox. Kelompok risiko utama adalah laki-laki yang melakukan hubungan seks dengan sejenis,” tulis edaran tersebut.
Masyarakat yang pernah memiliki kontak dengan pasien Mpox disarankan untuk menghubungi nomor aduan yang disediakan oleh Dinkes Kota Depok.
“Jika terdapat masyarakat yang pernah kontak dengan orang yang menderita Mpox, pantau tanda dan gejala selama 21 hari sejak terakhir kontak dengan penderita. Jika terdapat gejala Mpox yang muncul, hubungi fasilitas pelayanan kesehatan atau menghubungi Hotline Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Depok melalui Whatsapp 081386302835,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.
Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok