Kaleidoskop Hibah Bidang Kesehatan Januari-Februari 2023

Sejalan dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni memajukan kesejahteraan umum. Pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat melakukan berbagai upaya salah satunya mengalokasikan dana hibah daerah. Hibah diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Aspek kesehatan harus dijadikan pertimbangan penting dalam setiap kebijakan pembangunan dimana salah satu bentuk implementasinya adalah kewajiban pemerintah agar menyediakan anggaran memadai untuk pembangunan kesehatan yang melibatkan masyarakat luas. Demikian juga dalam upaya mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat maka pemerintah dipandang perlu untuk mengalokasikan pemberian hibah dengan tujuan bahwa pemberian hibah tersebut untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah.

Demi sukses dan lancarnya proses pembanguan sangat diperlukan kondusifitas wilayah, dimana salah satu bentuknya yaitu diperlukan kerjasama antara pemerintah dengan lembaga/yayasan/organisasi kemasyarakatan baik dalam bidang keagamaan, sosial, politik, kepemudaan dan lainnya. Sehingga untuk suksesnya program-program pemerintah daerah membutuhkan dukungan dan kepedulian lembaga/ yayasan/ organisasi Kemasyarakatan. Oleh karena itu pemerintah daerah khususnya Kota Depok turut memfasilitasi agar lembaga/ yayasan/ organisasi kemasyarakatan dapat menjalankan roda organisasi guna mencapai tujuan dan turut serta mendukung program-program pemerintah melalui pemberian hibah kepada penerima hibah tersebut.

Belanja Hibah adalah belanja yang diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/ atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Kota Depok melalui Seksi Promosi Kesehatan Bidang Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu fasilitator pemberian hibah bidang kesehatan melalui koordinasi dengan bidang pengampunya terus melakukan upaya agar proses administrasi dari mulai pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban berjalan sesuai prosedur tanpa memberatkan berbagai pihak. Untuk itu dalam rangka menginplementasikan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 19 Tahun 2021 terkait Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Bagian ketiga tentang Syarat-Syarat Penerima Hibah dan sebagai upaya tertib Administrasi untuk Penerima Hibah Bidang Kesehatan sekaligus antisipasi adanya lembaga/ yayasan/ organisasi kemasyarakatan fiktif, telah berupaya melakukan serangkaian kegiatan untuk pengawalan proses pemberian hibah kepada calon penerima diantaranya dengan mengadakan :

1.      Rapat Koordinasi Internal yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 13 Januari 2023 di Aula Dinas Kesehatan Kota Depok, Gedung Dibaleka 2 Lantai 3, Jalan Margonda Raya Nomer 54 Kota Depok dengan menghadirkan bidang pengampu beserta para koordinator dan staff sekaligus menghadirkan OPD terkait yaitu Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Administrasi Pemerintahan dan Inspektorat. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman akan peranan masing-masing bidang pengampu sehingga prosedur penatalaksanaan pemberian hibah dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran dan tepat waktu.

2.      Pertemuan dengan Lembaga Calon Penerima Hibah Bidang Kesehatan Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023 di Ruang Edelweis Lantai 5, Gedung Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya Nomer 54 Kota Depok. Pertemuan dengan lembaga calon penerima hibah dihadiri oleh perwakilan dari masing masing calon penerima sebanyak 26 perwakilan lembaga/ yayasan/ organisasi kemasyarakatan, sekaligus dihadiri juga oleh bidang pengampu, koordinator dan staff. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempertemukan seluruh calon penerima dengan bidang pengampu sekaligus penyampaian informasi terkait prosedur administrasi dan kelengkapan yang harus dikumpulkan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan dan verifikasi dokumen oleh bidang pengampu masing-masing. Narasumber dalam kegiatan tersebut menghadirkan dari Badan Keuangan Daerah yang memaparkan terkait regulasi belanja hibah, prosedur yang harus dilakukan mulai dari pengajuan, pencairan dan laporan pertanggungjawaban. Narasumber kedua adalah dari Samsat Kota Depok yang memaparkan terkait pengurusan STNK untuk pengadaan kendaraan ambulans siaga, mengingat dari 26 calon penerima, 19 penerima hibah uang adalah dengan alokasi kendaraan ambulans siaga. Monitoring Evaluasi Penerima Hibah Tahun 2021 sebanyak 14 penerima, Tahun 2022 sebanyak 6 penerima sekaligus survei kelayakan para calon penerima hibah Bidang Kesehatan Tahun 2023 sebanyak 26 penerima. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bukti bahwa Dinas Kesehatan Kota Depok sangat selektif dan sesuai prosedur dalam memilih para calon penerima hibah dengan harapan para calon yang akan mengajukan hibah bidang kesehatan dapat mengikuti alur proses pengajuan sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan mulai Minggu keempat Januari sampai dengan Februari Tahun 2023. 

Dengan pemberian hibah diharapkan memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

Sumber :