Walikota Depok: ASN Harus Bisa Memberikan Pemahaman Tentang Manfaat JKN Kepada Masyarakat

Walikota Depok, KH. Mohammad Idris, memimpin apel pagi Senin 26 Agustus 2024 di Lapangan Balaikota, Jl. Margonda, Depok, Jawa Barat. Dalam amanatnya Walikota manyampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada acara UHC Awards 2024 yang diselenggarakan 8 Agustus 2024 lalu.

Penghargaan tersebut diterima Pemkot Depok setelah berhasil melampaui target nasional untuk capaian UHC yakni sebesar 103,13 persen dari total penduduk 1.941.360 jiwa.

“Alhamdulillah Kota Depok mendapat apresiasi sebagai komitmen kita dalam memberikan fasilitas pelayanan kepada masyarakat. Ini merupakan anugerah sekaligus tantangan untuk kita, Ini kerja kita semua tidak hanya dari teman-teman bidang kesehatan saja,” ujar Walikota.

Keberhasilan Pemkot Depok meraih UHC award memberikan dampak positif bagi masyarakat Depok. Dimana bagi warga ber-KTP Depok yang belum menjadi peserta Jaminanan Kesehatan Nasional (JKN) namun masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) maka dapat langsung dilayani di rumah sakit jika dirawat, dan kepesertaan akan aktif paling lama 3x24 jam yang juga secara otomatis akan diterima oleh seluruh anggota keluarga lainnya.

Menurut Walikota informasi tentang manfaat yang diterima oleh warga setelah Pemkot Depok berhasil mencapai UHC perlu disampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan dapat terlayani.

“Para ASN harus paham tentang manfaat JKN ini dan siapa saja yang berhak menerimanya, sehingga jika ada masyarakat yang bertanya mampu menjelaskan,” tutur Walikota.

Warga Depok yang masuk kategori PBI yang dirawat di rumah sakit tidak memerlukan surat keterangan dari Kelurahan untuk mendapatkan layanan kesehatan di Kota Depok. Cukup menyebutkan NIK bagi warga yang dirawat di kelas 3 Rumah Sakit, maksimal 3 x 24 jam sudah aktif kepesertaannya dan biaya iuran JKN akan ditanggung oleh Pemkot Depok.

Sementara bagi warga Depok yang tidak masuk dalam kategori PBI tidak bisa menerima manfaat dari program tersebut. Sehingga bagi warga yang mampu diminta untuk mendaftarkan kepesertaan JKN secara mandiri. Selanjutnya kepesertaan JKN baru bisa aktif atau baru bisa dimanfaatkan dua pekan setelah melakukan pendaftaran.

Selain itu perlu diketahui juga sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 52 terdapat keterangan mengenai beberapa jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bagi peserta JKN.

Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok

Berita Terbaru