Dinkes Depok Berikan Penghargaan Kepada 7 Instansi yang Menerapkan KTR

Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), diketahui setiap tahun terdapat 7 juta kematian akibat mengonsumsi hasil tembakau, termasuk paparan asap rokok dari orang lain. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Depok, sehingga untuk mencegah dampak buruk dari rokok diterbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tahun 2014 yang kemudian direvisi melalui Perda nomor 2 tahun 2020.

“Perda ini bukan sekadar kebijakan, tetapi merupakan komitmen besar yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Kita semua paham bahwa merokok, baik aktif maupun pasif, merupakan salah satu penyebab utama gangguan kesehatan,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Depok, Mohammad Fitriawan, ketika memberikan sambutan pada acara KTR Award 2024, Selasa 3 Desember 2024.

Menurut Fitriawan, KTR di Kota Depok adalah langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan ramah bagi semua, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Saat ini, kata Fitriawan, ketersediaan rokok di pasaran sangat memudahkan konsumen untuk mengonsumsi yang berdampak pada generasi muda menjadi semakin rentan mencoba merokok. Untuk itu harus ada upaya penanggulangan agar tidak mengonsumsi rokok untuk mewujudkan generasi sehat, generasi produktif dan generasi masa depan tanpa rokok.

”Melalui acara KTR Award, kita memberikan apresiasi kepada individu, instansi, dan komunitas yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Saya percaya bahwa penghargaan ini bukan hanya sebuah simbol, tetapi juga pengakuan atas kerja keras dan dedikasi dalam menciptakan Kota Depok yang lebih baik,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, mengatakan, sudah sepuluh tahun Pemerintah Kota Depok menerbitkan Perda tentang KTR, namun hingga saat ini belum optimal. Sehingga perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan agar dapat mewujudkan Depok sebagai kota sehat yang bebas dari asap rokok.

”Kegiatan KTR Award sudah dilakukan sejak tahun lalu, ini merupakan upaya dari Dinkes untuk bisa terus meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan dari seluruh elemen di Kota Depok untuk bisa mengimplementasikan kebijakan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing,” sebutnya.

Adapun penerapan Perda KTR diimplementasikan pada tujuh tatanan pelayanan, yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Pada acara KTR Award 2024 ini, ada tujuh instansi yang mendapatkan penghargaan karena telah menerapkan KTR di wilayah kerjanya yakni sebagai berikut:

Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit Puri Cinere), Tempat Kerja (Kantor Kecamatan Cilodong), Tempat Ibadah (Masjid At-Thohir), Tempat Bermain Anak (Alun-Alun Kota Depok GDC), Angkutan Umum (Trans Depok Bis Kita), Tempat Belajar Mengajar (SMP Madinatul Quran), Tempat Umum (D Mall).

Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok