Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
Pelaku usaha dalam mengurus proses perizinan berusaha disesuaikan dengan kondisi yang dibutuhkan terdiri dari :
Pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sesuai dengan Permenkes 14 Tahun 2021 harus melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Data Administrasi
b. Data Lokasi
c. Data Bangunan
d. Data Sarana, prasarana dan peralatan
e. Data SDM
a) Apoteker penanggung jawab
b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
c) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
a) SOP Bila Apoteker tidak berada ditempat (untuk SOP pelayanan kefarmasian lainnya, tidak perlu diupload melainkan diterapkan dan diarsipakan di Apotek serta ditunjukkan saat survei sarana oleh Dinas Kesehatan)
b) Jadwal shift operasional selama 1 bulan (tiap shift ada tenaga kefarmasian yang mempunyai SIP)
Keterangan :
a. Bila memenuhi syarat Dinkes Kab/Kota menerbitkan Sertifikat Standar menyampaikan kepada DPMPTSP
b. Bila belum memenuhi syarat, maka dkembalikan dan dilakukan perbaikan oleh Pelaku Usaha
7 (tujuh) hari terhitung bila Pelaku Usaha menyampaikan persyaratan izin sesuai ketentuan
Tidak ada biaya.tarif
Sertifikat Standar Apotek