Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Apotek

Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan


Pelaku usaha dalam mengurus proses perizinan berusaha disesuaikan dengan kondisi yang dibutuhkan terdiri dari :

  1. Izin Baru
  2. Perpanjangan Izin
  3. Perubahan Izin

Pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sesuai dengan Permenkes 14 Tahun 2021 harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha telah memiliki NIB yang terbit melalui aplikasi OSS
  2. Syarat khusus (sesuai PMK 14 tahun 2021) :

a. Data Administrasi

  • Surat Permohonan Pelaku Usaha
  • Surat Perjanjian Kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (Bila Pelaku usaha Apotek nonperseorangan)
  • Dokumen SPPL (boleh scan SPPL manual ataupun screenshoot pernyataan mengenai SPPL pada OSS perizinan dasar)
  • Surat Pernyataan Komitmen untuk melaksanakan registrasi Apotek di Aplikasi SIPNAP bermaterai Rp. 10.000

b. Data Lokasi

  • Informasi geotag Apotek
  • Informasi terkait lokasi Apotek
  • Informasi bahwa Apotek tidak berada di ingkungan RS

    c. Data Bangunan

    • Denah bangunan yang menginformasikan
    • pembagian ruang dan ukuran ruang apotek

    d. Data Sarana, prasarana dan peralatan

    • Data sarana, prasarana, dan peralatan (lihat pada Permenkes No. 14 tahun 2021 Hal 50-59)
    • Foto papan nama Apotek dan posisi pemasangannya (hanya No. SIA yang dikosongkan )
    • Foto papan nama praktik apoteker dan posisi pemasangannya

    e. Data SDM

    • Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit dari: Informasi tentang SDM Apotek, meliputi:

    a) Apoteker penanggung jawab

    b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)

    c) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada

    • Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek
    • Data apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)
    • Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
    • Tambahan (Beban Kerja)

    a) SOP Bila Apoteker tidak berada ditempat (untuk SOP pelayanan kefarmasian lainnya, tidak perlu diupload melainkan diterapkan dan diarsipakan di Apotek serta ditunjukkan saat survei sarana oleh Dinas Kesehatan)

    b) Jadwal shift operasional selama 1 bulan (tiap shift ada tenaga kefarmasian yang mempunyai SIP)


        Keterangan :

    1. Penerbitan NIB Sebelum melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS
    2. Penyampaian persyaratan izin Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan persyaratan izin (standar usaha berdasarkan PMK 14 tahun 2021) ke sistem OSS
    3. Verifikasi Sistem Oss meneruskan kepada DPMPTSP Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi. DPMPTSP meneruskan ke Dinkes Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi Verifikasi Dinkes Kab/Kota berupa : a. survey lokasi b. kelengkapan dan kesesuaian syarat khusus
    4. Sertifikasi 

            a. Bila memenuhi syarat Dinkes Kab/Kota menerbitkan Sertifikat Standar menyampaikan kepada DPMPTSP 

            b. Bila belum memenuhi syarat, maka dkembalikan dan dilakukan perbaikan oleh Pelaku Usaha 


    7 (tujuh) hari terhitung bila Pelaku Usaha menyampaikan persyaratan izin sesuai ketentuan


    Tidak ada biaya.tarif


    Sertifikat Standar Apotek


    1. Hotline Seksi KPM 0812-8242-7341
    2. Email : ppid.dinkesdepok@gmail.com atau dinkesdepokseksikkpm@gmail.com
    3. SIGAP 
    4. SP4N LAPOR!
    5. Secara tertulis melalui kotak saran
    6. Secara langsung ke Dinas Kesehatan Depok