Filantropi Internasional Apresiasi Penerapan KTR di Kota Depok
Perwakilan lembaga filantropi internasional dan juga International Non Governmental Organization (INGO) yang bergerak dibidang pengendalian tembakau berkunjung ke Pemerintah Kota Depok. Kehadiran mereka dalam rangka untuk melihat implementasi dari pengendalian rokok di Kota Depok dalam bentuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Tahun 2014 ketika saya ke sini, belum ada apa-apa di Kota Depok, namun 10 tahun dibawah ke pemimpinan Bapak Walikota (Mohammad Idris), Depok sudah memiliki aturan yang kuat. Saya mengapresiasi, kami akan terus mendukung Kota Depok untuk lakukan pengendalian tembakau,” ujar perwakilan dari Bloomberg Philanthropies, Kelly Larson, ketika melakukan audiensi dengan Walikota Depok, KH. Mohammad Idris, di Gedung Balaikota Depok, Jumat 17 Januari 2025.
Kelly mengatakan, dia sudah mengunjungi Indonesia sejak tahun 2009 sehingga dapat mengetahui berbagai perkembangan yang ada pada sejumlah kota di Indonesia khususnya terkait pengendalian rokok. Kota Depok, kata Kelly, tidak hanya membuat aturan yang tegas terkait KTR namun juga melakukan implementasi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang memang dilarang adanya aktivitas merokok ataupun promosi rokok. Dia berharap upaya pengendalian rokok yang sudah ada dapat dilanjutkan dan semakin baik lagi ke depannya.
“Ini adalah warisan selama kepemimpinan Bapak, warisan aturan, warisan sistem dan warisan implementasi. Terima kasih sudah menciptakan lingkungan yang sehat,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tobacco Control of Vital Strategies, Tara Singh Bam, menyebut, Kota Depok merupakan salah satu kota yang telah menerapkan KTR secara komprehensif baik secara aturan dan juga penerapannya. Upaya tersebut, lanjut Tara, disambut baik oleh Lembaga Intenasional. Tara berharap agar selanjutnya, Pemerintah Kota Depok mulai bisa menerapkan sanksi berupa hukuman bagi para pelanggar Perda KTR.
“Kami minta Depok lebih tegas lagi agar publik benar-benar patuh, maka ketika masyarakat sudah patuh tidak lagi ada keinginan merubah aturan yang bagus. Sudah baik ada inspeksi, tapi kalau bisa tidak hanya diberikan sanksi administrasi tapi juga dilakukan penegakan hukum,” sebut Tara.
Sementara itu, Walikota Depok, KH. Mohammad Idris, menyampaikan, pemerintah Kota Depok memang telah memiliki regulasi terkait pengendalian rokok. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Walikota mengatakan, agar aturan yang telah diterbitkan tersebut tidak sekedar formalitas, sejumlah upaya implementasi telah dilakukan diantaranya adalah sosialiasi, pengawasan, dan sidak di 7 wilayah KTR. Dimana, selama tahun 2024 sudah dilakukan sidak KTR di 1.417 titik di Kota Depok. Hal tersebut merupakan komitmen Pemkot Depok untuk mencegah dampak yang ditimbulkan dari merokok baik pada perokok pasif maupun perokok aktif.
“Kita sudah sepakat bahwa merokok adalah masalah kesehatan serius yang harus ditangani. Jangan sampai KTR yang sudah dibuat sekedar simbol, tapi ini juga upaya mewujudkan lingkingan hidup yang ramah dan juga mempersiapkan generasi yang akan datang,” tutur Walikota.
Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok