Sidak KTR, Dinkes Depok Ganti Spanduk Rokok Dengan Spanduk Edukasi
Dinas Kesehatan Kota Depok melakukan inspeksi mendadak kawasan tanpa rokok (Sidak KTR) di wilayah Kelurahan Depok. Pada Sidak ini ada 50 titik lokasi yang didatangi untuk diberikan edukasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain itu para anggota Satgas KTR juga menurunkan spanduk iklan rokok dan menggantinya dengan spanduk edukasi kesehatan.
“Kita akan lakukan edukasi kepada para pedagang baik toko ritel minimarket maupun warung yang menempel spanduk rokok. Kita akan edukasi untuk diganti spanduk iklan rokok dengan spanduk kesehatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, saat memberikan arahan pada Jumat 10 Januari 2025.
Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.Dalam aturan tersebut disebutkan mengenai 7 tatanan yang termasuk dalam KTR yakni: tempat belajar mengajar, Kawasan bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja dan fasilitas umum.
Menurut Mary, pada kegiatan Sidak KTR ini akan diberikan edukasi kepada para pedagang maupun penjaga toko retail terkait aturan Perda KTR. Diantaranya adalah larangan untuk menampilkan display rokok yan dijual pada toko retail dan warung kelontong, selain itu juga disampaikan tentang larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan ibu hamil.
“Kita berikan imbauan termasuk menjual rokok kepada masyarakat dibawah umur itu tidak boleh. Jadi pastikan yang membeli rokok itu adalah orang dewasa,” ujar Mary.
Pada tahun 2024 Pemerintah juga telah menerbitkan aturan resmi yang melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang (ketengan). Ketentuan tersebut tertuang dalam pengendalian zat adiktif produk tembakau yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok