Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum
STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN UMUM
No
KOMPONEN
URAIAN
PENYAMPAIAN PELAYANAN
Persyaratan Pelayanan
Terdaftar sebagai pasien di ruang pelayanan pemeriksaan umum
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pasien menunggu di ruang tunggu pasien;
2. Pasien dilakukan pemeriksaan/kajian awal di nurse station. Bagi kategori dewasa dan lansia akan dilakukan pemeriksaan di nurse station khusus dewasa dan lansia, sedangkan bagi kategori anak dan remaja akan dilakukan pemeriksaan di nurse station khusus anak dan remaja;
3. Pasien menunggu kembali di ruang tunggu untuk dipanggil ke ruang pemeriksaan dokter;
4. Pasien akan diberikan pengantar laboratorium jika dibutuhkan;
5. Pasien membawa pengantar laboratorium ke pendaftaran untuk mendapatkan stempel bukti bayar/stempel BPJS;
6. Pasien akan dilakukan tindakan jika diperlukan;
7. Pasien akan diberikan rujukan internal jika diperlukan;
8. Pasien akan diberikan surat rujukan ke luar rumah sakit bagi pasien yang memerlukan tatalaksana lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di puskesmas;
9. Petugas pelayanan pemeriksaan umum menegakkan diagnosa dan memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan kepada ruang farmasi.
10. Pasien tindakan bukan BPJS diarahkan ke pendaftaran untuk melakukan pembayaran.
3.
Jangka Waktu Pelayanan
Jam Pelayanan
1. Senin-Kamis : 07.30-11.00 WIB
2. Jum’at-Sabtu : 07.30-10.00 WIB
Jangka waktu pelayanan sesuai dengan tindakan yang dilakukan sekitar 10 – 30 menit.
4.
Biaya/tarif
BPJS : Gratis
Tindakan :
1.
Buka Jahitan
Rp 20.000
2.
Ekstraksi Satu Kuku
Rp 100.000
3.
Ekstraksi serumen / Irigasi Telinga
Rp 30.000
4.
Ekstirpasi Lipoma, Kista Ateroma
Rp 50.000
5.
Ganti balutan kecil (diameter < 5 cm)
Rp 25.000
6.
Ganti balutan kecil (diameter 5 - 10 cm)
Rp 50.000
7.
Ganti balutan kecil (diameter > 5 cm)
Rp 75.000
8.
Insisi Abses
Rp 60.000
9.
Pasang Ngt
Rp 50.000
10.
Penggunaan Nebulizer
Rp 50.000
11.
Perawatan Luka Jahitan 1 s/d 5
Rp 50.000
12.
Perawatan luka dengan jahitan >5, per jahitan berikutnya
Rp 10.000
13.
Perawatan Luka Bakar 10%
Rp 100.000
16.
Perawatan luka kecil tanpa jahitan
Rp 35.000
17.
Perawatan luka sedang tanpa jahitan
Rp 50.000
18.
Perawatan luka besar tanpa jahitan
Rp 75.000
19.
Perawatan luka pasien DM dengan gangren
Rp 200.000
20.
Perawatan luka pasien DM tanpa gangren
Rp 100.000
21.
Surat Keterangan Sehat
Rp 15.000
22.
Tindakan Bedah Minor (ektirpasi Granuloma, Lipoma, Clavus, Kista Atheroma)
Rp 100.000
23.
Jasa Suntik (Medis)
Rp 20.000
24.
Insisi Abses
Rp 60.000
25.
Lepas Kateter Urin
Rp 30.000
26.
Tes Mantoux (Non Program)
Rp 100.000
5.
Produk Pelayanan
Pasien mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan tindakan umum sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan oleh petugas yang kompeten.
6.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Ma?ukan
Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:
1. Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru
2. Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:
· Scan Barcode Kotak Saran
· Facebook: Puskesmas Tanah Baru
· Instagram: pkmtanahbaru
· Telepon: (021) 78520052
· Call Center: 085776960009
· Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com
· SIGAP: Sigap.depok.go.id
· S4PN: www. Lapor.go.id
· Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id
Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.
PENGELOLAAN PELAYANAN
7
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinik bagi Dokter Umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
8
Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas
1. Ruang pemeriksaan pasien
2. Doctor station : Anamnesis dan Pcare
3. Alat dan bahan pendukung :
a. Meja
b. Komputer
c. ATK
4. Patient station : Pemeriksaan Fisik dan Tindakan
5. Alat dan bahan pendukung :
a. Tempat tidur
b. Oksigen dan Selang O2
c. Set alat bedah
d. Alkes : kassa, betadine, micropore, infus, spuit, spalk dll
e. Alat Sterilisasi
f. Penlight
g. Otoskop
h. Stetoskop
i. Hammer reflex
j. Alat Nebulizer
k. Kotak Emergency kit
9
Kompetensi Pelaksana
1. Dokter umum yang memiliki STR dan SIP
2. DIII/Profesi Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
3. Mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi
10
Pengawasan Internal
1. Penanggung Jawab Mutu.
2. Tim Audit Internal
3. Kepala UPTD Puskesmas
11
Jumlah Pelaksana
1. Dokter umum : 4 orang
2. Perawat umum : 4 orang
12
Jaminan Pelayanan
Mendapatkan pelayanan pemeriksaan Kesehatan umum, penegakkan diagnose, dan rencana perawatan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh petugas yang kompeten.
13
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar
3. Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dapat dilakukakan melalui :
1. Penilaian Kinerja Puskesmas
2. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
3. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
4. Survei kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali
Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru