Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN UMUM

No

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

Persyaratan Pelayanan

Terdaftar sebagai pasien di ruang pelayanan pemeriksaan umum

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Pasien menunggu di ruang tunggu pasien;

2.    Pasien dilakukan pemeriksaan/kajian awal di nurse station. Bagi kategori dewasa dan lansia akan dilakukan pemeriksaan di nurse station khusus dewasa dan lansia, sedangkan bagi kategori anak dan remaja akan dilakukan pemeriksaan di nurse station khusus anak dan remaja;

3.    Pasien menunggu kembali di ruang tunggu untuk dipanggil ke ruang pemeriksaan dokter;

4.    Pasien akan diberikan pengantar laboratorium jika dibutuhkan;

5.    Pasien membawa pengantar laboratorium ke pendaftaran untuk mendapatkan stempel bukti bayar/stempel BPJS;

6.    Pasien akan dilakukan tindakan jika diperlukan;

7.    Pasien akan diberikan rujukan internal jika diperlukan;

8.    Pasien akan diberikan surat rujukan ke luar rumah sakit bagi pasien yang memerlukan tatalaksana lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di puskesmas;

9.    Petugas pelayanan pemeriksaan umum menegakkan diagnosa dan memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan kepada ruang farmasi.

10. Pasien tindakan bukan BPJS diarahkan ke pendaftaran untuk melakukan pembayaran.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan

1.      Senin-Kamis : 07.30-11.00 WIB

2.      Jum’at-Sabtu : 07.30-10.00 WIB

Jangka waktu pelayanan  sesuai dengan tindakan yang dilakukan sekitar 10 – 30 menit.

4.

Biaya/tarif

 BPJS  : Gratis

Tindakan  :

1.

Buka Jahitan

Rp 20.000

2.

Ekstraksi Satu Kuku                   

Rp 100.000

3.

Ekstraksi serumen / Irigasi Telinga              

Rp 30.000

4.

Ekstirpasi Lipoma, Kista Ateroma

Rp 50.000

5.

Ganti balutan kecil (diameter < 5 cm)                           

Rp 25.000

6.

Ganti balutan kecil (diameter  5 - 10 cm)                           

Rp 50.000

7.

Ganti balutan kecil (diameter > 5 cm)                           

Rp 75.000

8.

Insisi Abses                                 

Rp 60.000

9.

Pasang Ngt                             

Rp 50.000

10.

Penggunaan Nebulizer                

Rp 50.000

11.

Perawatan Luka Jahitan 1 s/d 5 

Rp 50.000

12.

Perawatan luka dengan jahitan >5, per jahitan berikutnya

Rp 10.000

13.

Perawatan Luka Bakar 10%

Rp 100.000

16.

Perawatan luka kecil tanpa jahitan

Rp 35.000

17.

Perawatan luka sedang tanpa jahitan

Rp 50.000

18.

Perawatan luka besar tanpa jahitan

Rp 75.000

19.

Perawatan luka pasien DM dengan gangren

Rp 200.000

20.

Perawatan luka pasien DM tanpa gangren

Rp 100.000

21.

Surat Keterangan Sehat

Rp 15.000

22.

Tindakan Bedah Minor (ektirpasi Granuloma, Lipoma, Clavus, Kista Atheroma)

Rp 100.000

23.

Jasa Suntik (Medis)

Rp 20.000

24.

Insisi Abses

Rp 60.000

25.

Lepas Kateter Urin

Rp 30.000

26.

Tes Mantoux (Non Program)

Rp 100.000

5.

Produk Pelayanan

Pasien mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan tindakan umum sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan oleh petugas yang kompeten.

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Ma?ukan

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:

1.    Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.    Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·         Scan Barcode Kotak Saran

·         Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·         SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·         Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.

PENGELOLAAN PELAYANAN

7

Dasar Hukum

1.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinik bagi Dokter Umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

8

Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas

1.    Ruang pemeriksaan pasien

2.    Doctor station : Anamnesis dan Pcare

3.    Alat dan bahan pendukung :

a. Meja 

b. Komputer 

c. ATK

4.    Patient station : Pemeriksaan Fisik dan Tindakan

5.    Alat dan bahan pendukung :

a.  Tempat tidur 

b.  Oksigen dan Selang O2

c.  Set alat bedah

d.  Alkes : kassa, betadine, micropore, infus, spuit, spalk dll

e.  Alat Sterilisasi

f.   Penlight

g.  Otoskop 

h.  Stetoskop 

i.    Hammer reflex

j.    Alat Nebulizer

k.  Kotak Emergency kit

9

Kompetensi Pelaksana

1.    Dokter umum yang memiliki STR dan SIP

2.    DIII/Profesi Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya  

3.    Mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi

10

Pengawasan Internal

1.      Penanggung Jawab Mutu.

2.      Tim Audit Internal

3.      Kepala UPTD Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

1.    Dokter umum    : 4 orang

2.    Perawat umum : 4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Mendapatkan pelayanan pemeriksaan Kesehatan umum, penegakkan diagnose, dan rencana perawatan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh petugas yang kompeten.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya

2.    Peralatan medis yang digunakan sesuai standar 

3.    Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja dapat dilakukakan melalui :

1.    Penilaian Kinerja Puskesmas

2.    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali

3.    Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan

4.    Survei kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

 

Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru

Berita Terbaru