Pertemuan Identifikasi Data Kependudukan Dalam Penjaminan Kesehatan Bagi Warga Depok

Dinas Kesehatan Kota Depok (Dinkes Depok) menyelenggarakan pertemuan membahas penetapan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok tahun 2025. Pertemuan dilakukan secara hybrid dengan menggundang sekitar 50 instansi yang terdari dari perwakilan Puskesmas, rumah sakit, dinas terkait di Kota Depok hingga rumah sakit mitra di luar Kota Depok.

”Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi kelompok pekerja mandiri dan masyarakat rentan yang menanggung risiko ekonominya sendiri,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Depok, dr. Umi Zakiati, yang mewakili Kadinkes Kota Depok saat memberikan sambutan pada Rabu 9 Juli 2025 di Ruang Edelweis, Balaikota, Depok.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kemudian di Kota Depok juga telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 74 Tahun 2023.

Menurut Umi, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penetapan peserta PBPU Pemda dapat berjalan efektif, akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi. Selain itu juga diberikan dukungan dengan sistem verifikasi data kependudukan secara digital serta melakukan sinergi lintas perangkat daerah, diantaranya dengan melibatkan Disdukcapil, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta seluruh pihak terkait.

“Diharapkan adanya pertemuan ini akan dilakukan saling berkoordinasi, dan mendukung upaya Pemerintah Kota Depok dalam memperluas jaminan kesehatan yang merata dan berkeadilan,” sebut Umi.

Selain pendaftaran peserta PBPU Pemda melalaui program UHC Kota Depok, Pemerintah Kota Depok juga memiliki penjaminan  diluar skema JKN seperti korban bencana, Korban kekerasan, dan Orang Telantar yang tidak memiliki NIK. Dengan memperkuat koordinasi dalam melakukan identifikasi data kependudukan, maka diharapkan penerima manfaat jaminan kesehatan Pemkot Depok lebih tepat sasaran.

Untuk itu diharapkan semua pihak membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya mempunyai data kependudukan yang valid, sehingga terhindar dari permasalahan tidak dapat dijamin karena NIK yang tidak valid.

Sumber : Dinas Kesehatan Kota Depok

Berita Terbaru