Depok Punya 8 Puskesmas Rabies Center
Rabies merupakan salah satu penyakit yang berbahaya terhadap manusia, dimana penyakit yang disebabkan oleh virus dari genus Lyssavirus, famili Rhabdoviridae ini dapat menyerang sistem saraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang). Jika hal ini terjadi maka hampir selalu berakibat fatal jika gejala klinis sudah muncul karena sampai saat ini belum ada pengobatan yang efektif untuk menyembuhkan Rabies.
Meski demikian penyakit Rabies dapat dicegah melalui penanganan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) sedini mungkin. Melihat kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 443.1/00J/KPTSIP2P/III/2025.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam penanganan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kota Depok perlu adanya “Rabies Center”,” demikian bunyi SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Mary Liziawati, MKM., pada tanggal 25 Maret 2025.
Rabies termasuk zoonosis, yaitu penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia dimana penularan utama rabies terjadi melalui gigitan atau cakaran hewan penular rabies (HPR) yang mengandung virus rabies di air liurnya. Hewan yang paling sering menularkan antara lain: anjing (sumber utama penularan kasus rabies pada manusia mencapai lebih dari 95%), kucing, kelelawar, kera/monyet.
Pada Manusia yang digigit atau tercakar oleh heman yang mengandung virus rabies selanjutnya virus akan masuk melalui luka di kulit, kemudian menyebar melalui saraf menuju otak dan menyebabkan peradangan otak (ensefalitis). Untuk pencegahan maka disarankan untuk segera cuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit serta langsung dating ke fasilitas kesehatan / Rabies Center untuk mendapat: Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) jika mengalami luka berat.
Di Kota Depok telah ditetapkan delapan UPTD Puskesmas sebagai Rabies Center yakni:
1. UPTD Puskesmas Tapos
2. UPTD Puskesmas Cimanggis
3. UPTD Puskesmas Sukmajaya
4. UPTD Puskesmas Pancoran Mas
5. UPTD Puskesmas Ratu Jaya
6. UPTD Puskesmas Beji
7. UPTD Puskesmas Bojongsari
8. UPTD Puskesmas Cinere
“Rabies Center sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan fungsi: Memberikan pelayanan pertama berupa cuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit terhadap semua penderita kasus gigitan hewan penular rabies yang datang ke Rabies Center: Melakukan anamesa dengan baik terhadap penderita glgltan hewan penular rabies, untuk menentukan protap tatalaksana kasus dengan tepat,” demikian keterangan dalam SK tersebut.
Diharapkan dengan adanya 8 Puskesmas yang ditunjuk sebagai rabies center, warga yang terkena gigitan hewan rabies dapat segera mendapatkan pertolongan. Selain itu juga akan ditingkatkan upaya pencegahan kasus di Kota Depok, hal ini sebagaimana tercantum dalam tugas dan fungsi Rabies Center.
“Melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap semua kasus GHPR; Melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap stok logistik VAR dan SAR; Melakukan koordinasi dengan DKP 3 setiap ada penderita Gigitan Hewan Penular Rabies yang datang ke Rabies Center; Memberikan penyuluhan sederhana kepada masyarakat tentang cara pencegahan penularan rabies; Melakukan konsultasi atau rujukan terhadap l‹asus - kasus yang berat ke rumah sakit; dan Melakukan pengamatan epidemiologis sederhana terhadap rabies,” demikian pointer yang tercantum dalam surat tersebut.
Sumber : Foto: Pexels