Audit KAP (Kantor Akuntan Publik)

Sabtu, tanggal 14 Februari 2025, UPTD Puskesmas menjalani Audit KAP. Audit KAP (Kantor Akuntan Publik) di Puskesmas adalah pemeriksaan independen terhadap laporan keuangan Puskesmas, terutama yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), oleh auditor profesional. Tujuannya memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pengelolaan anggaran terhadap standar akuntansi. 
Poin penting terkait Audit KAP Puskesmas:Fokus Pemeriksaan: Meliputi verifikasi pendapatan, belanja, aset, dan utang untuk memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan.Tujuan Utama: Meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, transparansi, dan kepercayaan stakeholder terhadap pelayanan kesehatan.Kepatuhan: Memastikan seluruh transaksi keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.Evaluasi Strategis: Hasil audit digunakan sebagai dasar evaluasi dan perbaikan kinerja manajemen keuangan Puskesmas. 
Audit ini wajib dilakukan bagi Puskesmas dengan status BLUD untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan dana.

Sumber : Puskesmas Cilangkap

Berita Terbaru